Tahun 2009 berlaku PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang baru sebagai berikut :
-
Rp. 15,840,000 : Diri Wajib Pajak
-
Rp. 1,320,000 : Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
-
Rp. 15,840,000 : Tambahan untuk seorang Istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. ( Pasal 8 ayat 1)
-
Rp. 1,320,000 : Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.



Entries (RSS)