Menjelang hari besar keagamaan, terutama Natal dan Idul Fitri, maka kebanyakan di antara kita menunggu uang tambahan yang bernama THR atau Tunjangan Hari Raya. Bagi pekerja tentu ini merupakan THRnya, tapi bagi pasangan hidupnya yang ditunggu yaitu THR suami atau istrinya.
Banyak dipahami bahwa THR merupakan kebaikan majikan, yg mana hal ini sangatlah tidak benar. Sehingga tak jarang hitungan besaran nominalnya menjadi tak jelas. Padahal THR sesungguhnya merupakan UANG SI PEKERJA SENDIRI yg harus dikelola o/majikannya per satuan waktu tertentu u/kemudian diberikan kembali kepada si empunya, yaitu pekerja tsb!



Entries (RSS)